Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Ekonomi Syariah
Pengertian Ekonomi Syariah
Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The
Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi
yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat
berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap
ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang
berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik,
logika dan ushul fiqih (Rianto dan Amalia, 2010:7).Ekonomi Syariah adalah suatu cabang
ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya
menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu
berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur'an dan Sunnah Nabi (P3EI,
2012:17).
Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).
Berikut ini beberapa pengertian Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:
Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).
Berikut ini beberapa pengertian Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:
M.A. Mannan mendefinisikan ilmu
ekonomi syariah sebagai suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam (Mannan,
1992:15).
Definisi ekonomi syariah berdasarkan
pendapat Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980:11), Ekonomi Syariah merupakan
sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al Qur'an dan
As-sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas
landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.
Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan
tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah), yaitu mencapai
kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik
dan terhormat (hayyah thayyibah). Tujuan falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi
Syariah meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup horizon waktu dunia atau
pun akhirat (P3EI, 2012:54).
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman, 1995:84):
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman, 1995:84):
Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa
menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
Tegaknya keadilan dalam masyarakat.
Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
Tercapainya maslahah (merupakan
puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di
atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (al din),
kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan
keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda (al mal).
Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah
Pelaksanaan ekonomi syariah harus
menjalankan prinsip-prinsip sebagai berikut (Sudarsono, 2002:105):
Berbagai sumber daya dipandang sebagai
pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
Islam mengakui pemilikan pribadi dalam
batas-batas tertentu.
Kekuatan penggerak utama Ekonomi
Syariah adalah kerja sama.
Ekonomi Syariah menolak terjadinya
akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
Ekonomi Syariah menjamin pemilikan
masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
Seorang muslim harus takut kepada
Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
Zakat harus dibayarkan atas kekayaan
yang telah memenuhi batas (nisab).
Islam melarang riba dalam segala
bentuk.
Layaknya sebuah bangunan, sistem
ekonomi syariah harus memiliki fondasi yang berguna sebagai landasan dan mampu
menopang segala bentuk kegiatan ekonomi guna mencapai tujuan mulia. Berikut ini
merupakan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah, diantaranya adalah
(Zainuddin Ali, 2008):
Tidak melakukan penimbunan (Ihtikar).
Penimbunan, dalam bahasa Arab disebut dengan al-ihtikar. Secara umum, ihtikar
dapat diartikan sebagai tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk
menahan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu yang lama, sehingga
barang tersebut dinyatakan barang langka dan berharga mahal.
Tidak melakukan monopoli. Monopoli adalah
kegiatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di
pasar, agar harganya menjadi mahal. Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal
yang dilarang dalam Islam, apabila monopoli diciptakan secara sengaja dengan
cara menimbun barang dan menaikkan harga barang.
Menghindari jual-beli yang diharamkan.
Kegiatan jual-beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal, dan tidak
merugikan salah satu pihak adalah jual-beli yang sangat diridhai oleh Allah
swt. Karena sesungguhnya bahwa segala hal yang mengandung unsur kemungkaran dan
kemaksiatan adalah haram hukumnya.
Manfaat Ekonomi Syariah
Apabila mengamalkan ekonomi syariah
akan mendatangkan manfaat yang besar bagi umat muslim dengan sendirinya, yaitu:
Mewujudkan integritas seorang muslim
yang kaffah, sehingga islam-nya tidak lagi setengah-setengah. Apabila ditemukan
ada umat muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional,
menunjukkan bahwa keislamannya belum kaffah.
Menerapkan dan mengamalkan ekonomi
syariah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian,
maupun BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan mendapatkan keuntungan dunia dan
akhirat. Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh,
sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan
oleh Allah.
Praktik ekonomi berdasarkan syariat
islam mengandung nilai ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah.
Mengamalkan ekonomi syariah melalui
lembaga keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat
Islam.
Mengamalkan ekonomi syariah dengan
membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti
mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Sebab dana yang terkumpul akan
dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.
Mengamalkan ekonomi syariah berarti
ikut mendukung gerakan amar ma'ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada
lembaga keuangan syariah hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek
yang halal.
